Minggu, 12 Mei 2024 | 02:56
NEWS

Pemerintah Akan Batasi Tempat Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Akan Batasi Tempat Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Wiku Adisasmito (Dok Satgas Covid-19)

ASKARA - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 membuat aturan atau kebijakan demi mencegah ledakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang penanganannya disesuaikan dengan perkembangan kasus.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan yang mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi. 
"Seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan. Kemudian memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan,” ujar Wiku, dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/11). 

Wiku meminta agar masyarakat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu, dia juga meminta agar tempat-tempat wisata dibuka secara terbatas pada periode Nataru.

"Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode Nataru dan telah membentuk Satgas Prokes 3M di fasilitas publik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa seluruh Kementerian/Lembaga harus mengantisipasi periode libur Nataru. 

Menurut Muhadjir, beberapa peraturan akan disesuaikan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Periode Nataru akan diantisipasi oleh seluruh Kementerian/Lembaga terkait dengan mengupdate aturan-aturan yang diperlukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan penyebarannya,” katanya.

“Di mana aturan tersebut adalah mengenai pergerakan orang, lokasi wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lain-lainnya,” pungkasnya.

Komentar