Istri Pamer Uang di Medsos dan Viral, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot
ASKARA - AKBP Agus Sugiyarso dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Tebing Tinggi usai aksi istrinya yang memamerkan sejumlah uang viral di media sosial.
Pencopotan AKBP Agus sebagai kapolres berdasarkan surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat itu bernomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, AKBP Agus dimutasi sebagai perwira menengah (pamen) di Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka evaluasi jabatan.
"Kapolres saya tarik ke polda dalam rangka evaluasi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11).
Menurut Panca, tindakan istri AKBP Agus Sugiyarso tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri No 10/2017 tentang aturan agar anggota kepolisian dan keluarga menghindari gaya hidup mewah.
Untuk itu, kata Panca, bagi anggota Polri yang melanggar akan diberikan sanksi.
"Ini meskipun bukan dia yang melakukan tetapi kami melihat bahwa dia tahu bahwa perintah Kapolri tidak boleh menunjukkan gambar-gambar yang menampilkan hedonisme dan harta benda. Ini konsekuensi bagi anggota Polri," kata mantan Kapolda Sulawesi Utara itu.
"Untuk itu saya tegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi sesuai kesalahan," sambungnya.
Sementara, istri AKBP Agus yang juga seorang polwan bernama Iptu Eci turut dimintai keterangan mengenai sumber uang yang dipamerkan dan tujuannya postingannya di media sosial.
Iptu Eci diketahui baru beberapa hari bertugas di bagian logistik Polda Sumut.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, uang yang dipamerkan dalam video TikTok itu merupakan uang hasil arisan. Video yang direkam oleh asisten pribadi Iptu Eci itu kemudian diposting di media sosial.

Komentar