BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Disuntik ke Anak Usia 6-17 Tahun
ASKARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization vaksin Covid-19 produksi Sinovac untuk anak usia 6-17 tahun.
Kepala BPOM, Penny Lukito menyebutkan, vaksinasi terhadap anak dengan segmentasi usia itu sudah mulai bisa dilakukan.
"Anak-anak menjadi penting. Usia 6-17 tahun sudah bisa dilakukan," ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/11).
Penny menyebutkan, untuk vaksinasi anak usia di bawah 6 tahun masih terus dikaji tingkat keamanannya karena harus diputuskan secara hati-hati.
"Untuk usia di bawah 6 tahun masih terus kami usahakan karena usia ini butuh perlakuan khusus," katanya.
Penny berharap, ke depannya terdapat jenis vaksin Covid-19 lainnya yang terdaftar di BPOM dan bisa digunakan untuk anak-anak usia 6-17 tahun.
"Sehingga semakin banyak segmen anak yang mendapatkan vaksin Covid-19," pungkasnya.

Komentar