Kamis, 18 Juni 2026 | 05:17
NEWS

BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Disuntik ke Anak Usia 6-17 Tahun

BPOM Izinkan Vaksin Sinovac Disuntik ke Anak Usia 6-17 Tahun
Ilustrasi vaksinasi anak (Dok envato)

ASKARA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization vaksin Covid-19 produksi Sinovac untuk anak usia 6-17 tahun.

Kepala BPOM, Penny Lukito menyebutkan, vaksinasi terhadap anak dengan segmentasi usia itu sudah mulai bisa dilakukan.

"Anak-anak menjadi penting. Usia 6-17 tahun sudah bisa dilakukan," ujar Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/11). 

Penny menyebutkan, untuk vaksinasi anak usia di bawah 6 tahun masih terus dikaji tingkat keamanannya karena harus diputuskan secara hati-hati.

"Untuk usia di bawah 6 tahun masih terus kami usahakan karena usia ini butuh perlakuan khusus," katanya.

Penny berharap, ke depannya terdapat jenis vaksin Covid-19 lainnya yang terdaftar di BPOM dan bisa digunakan untuk anak-anak usia 6-17 tahun.

"Sehingga semakin banyak segmen anak yang mendapatkan vaksin Covid-19," pungkasnya.

Komentar