Minggu, 05 Mei 2024 | 21:52
NEWS

Berubah, Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen!

Berubah, Syarat Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen!
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Inaca)

ASKARA - Pemerintah akhirnya memutuskan tidak lagi menjadikan tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat utama perjalanan transportasi udara untuk wiayah Jawa-Bali. 

Kini calon penumpang pesawat cukup menunjukkan hasil tes antigen saja.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, usai rapat evaluasi dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tapi cukup menggunakan tes antigen," ungkap Muhadjir, Senin (1/11). 

Dikatakan, hal tersebut sama dengan syarat penerbangan yang diberlakukan di daerah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
 
Diketahui, pemerintah sebelumnya sempat mewajibkan tes PCR sebagai syarat masyarakat melakukan perjalanan udara. Bahkan adanya kemungkinan perjalanan darat pun akan diberlakukan hal seperti itu.

Selain itu, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan aturan baru masa berlaku screening Covid-19 menggunakan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) pada moda transportasi udara menjadi 3x24 jam. 

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito.

Komentar