Senin, 08 Juni 2026 | 06:15
NEWS

Sopir Truk yang Tabrak Polisi Patwal hingga Tewas Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Sopir Truk yang Tabrak Polisi Patwal hingga Tewas Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Patwal tewas kecelakaan di tol Cikampek (Dok Istimewa)

ASKARA - Polisi menetapkan sopir truk berinisial CS yang menabrak anggota Patwal Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek sebagai tersangka. 

CS diduga lalai saat berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan maut hingga menyebabkan Iptu Dwi Setiawan tewas di lokasi kejadian.

"Pelaku sudah ditahan dan statusnya sudah naik menjadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10). 

Dikatakan Sambodo, kecelakaan bermula ketika CS yang tengah mengemudikan truk menerima panggilan telepon dan dilanjutkan dengan bermain handphone. 

Di situlah pelaku kemudian kehilangan konsentrasi hingga menabrak Iptu Dwi Setiawan.

"Ketika ada kendaraan di depannya yang memperlambat kecepatan, dia kaget dan banting stir kendaraan ke kanan. Saat itulah korban ada di sebelah kanan, almarhum tersenggol dan menabrak guard rail sehingga terpental sebelum akhirnya tertabrak kendaraan tersebut," terangnya.

CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 karena Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kami lakukan penahanan (sopir) selama 20 hari ke depan atau bisa diperpanjang," kata Sambodo.

Diketahui, kecelakaan ini terjadi di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 13.400 arah Cikampek. Iptu Dwi Setiawan menjadi korban meninggal akibat peristiwa tersebut.

Kecelakaan ini bermula ketika korban tengah membuka jalan dan mengarahkan sopir truk untuk menepi dengan tujuan untuk memudahkan laju kendaraan saat iring-iringan. Namun, tiba-tiba truk berpindah ke jalur kanan dan menyenggol kendaraan korban.

"Korban meninggal di tempat dengan luka di kepala," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Komentar