Minggu, 05 Mei 2024 | 21:08
NEWS

Sayangkan Tes PCR Jadi Syarat Terbang, Asosiasi Pilot Garuda Ungkap Data

Sayangkan Tes PCR Jadi Syarat Terbang, Asosiasi Pilot Garuda Ungkap Data
Ilustrasi tes virus corona (Dok Pixabay)

ASKARA - Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyayangkan terkait Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 

APG juga mengaku keberatan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang syarat penumpang pesawat harus menunjukkan bukti negatif Covid-19 dengan tes PCR.

Plt Presiden APG, Donny Kusmanagri mengatakan, pihaknya mengapresiasi pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19. 

Selain otu, APG juga sangat mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19.

"Namun penerapan aturan di atas sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (26/10).

Donny mengaku khawatir pengetatan syarat itu akan kembali memberatkan calon penumpang sehingga berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat dan kunjungan wisatawan.

Menurut Donny, pengetatan syarat terbang dengan pesawat seharusnya tak dilakukan. Apalagi, teknologi pesawat sudah dilengkapi dengan HEPA filter.

Teknologi itu berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat. Kata dia, efektifitas pencegahan itu bisa dilihat dari hasil penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.

Selain itu, kata Donny, protokol kesehatan ketat serta persyaratan vaksinasi yang diberlakukan baik bagi awak pesawat maupun penumpang harusnya membuat pengetatan syarat itu tak diberlakukan.

Pihaknya, tambah Donny, meminta pihak terkait dapat meninjau kembali aturan tersebut.

"Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di lndonesia," pungkasnya.

Komentar