Minggu, 05 Mei 2024 | 16:51
NEWS

Anies Baswedan Digugat ke PTUN, Pemprov DKI: Kami Siap!

Anies Baswedan Digugat ke PTUN, Pemprov DKI: Kami Siap!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Askara)

ASKARA - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut. 

"Prinsipnya kami siap menghadapi gugatan tersebut," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/10).

Dikatakan Yayan, pihaknya bakal mengikuti proses gugatan itu sesuai dengan hukum acara di pengadilan.

Diketahui, selain Anies, gugatan ke pengadilan terkait kebijakan PPKM juga turut menyeret Baswedan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Gugatan telah teregistrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dilayangkan sejumlah warga yang diwakili seorang bernama Ferry Polly, pada Kamis (14/10).

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," demikian bunyi gugatan yang tercatat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, yang dilihat pada, Minggu (24/10).

Dalam gugatannya, penggugat memohon pembatalan tiga aturan tentang PPKM. Aturan pertama yang digugat adalah Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Aturan kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya).

Penggugat juga memohon pembatalan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepada PTUN, penggugat memohin agar Anies, Tito, dan Ganip mencabut tiga aturan tersebut. Ia juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat itu.

"Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: Atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," dikutip dari gugatan di SIPP PTUN Jakarta.

Komentar