Minggu, 05 Mei 2024 | 17:06
NEWS

Ini Persyaratan Baru Naik Pesawat ke Bali, Berlaku Mulai 24 Oktober

Ini Persyaratan Baru Naik Pesawat ke Bali, Berlaku Mulai 24 Oktober
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Nusabali.com)

ASKARA - Sejumlah kebijakan mulai diberlakukan bagi penerbangan domestik dari dan menuju Provinsi Bali. 

Aturan ini ditetapkan setelah diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.

"#SahabatBaliAirport, untuk melakukan penerbangan domestik di masa pandemi covid-19 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar perjalanan kalian berjalan lancar," demikian keterangan pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dalam unggahan di akun Intagram Bali Airport, Jumat (22/10).

Untuk wisatawan Nusantara, pihak pengelola mewajibkan penumpang melakukan tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wisatawan juga diwajibkan melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Bali telah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk berwisata dan tidak diwajibkan untuk divaksin. Namun, bagi penumpang anak-anak harus melampirkan uji tes negatif Covid-19 maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang di atas 12 tahun yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan, dapat menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 24 Oktober 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan di kemudian hari.

Bali Airport juga mengingatkan penumpang untuk mengisi eHAC Indonesia dalam aplikasi PeduliLindungi dari bandara keberangkatan.

"Oh iya, jangan lupa mengisi eHAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi saat di bandara asal setelah melakukan check in untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat tiba di bandara tujuan," ujar Bali Airport.

Selain itu, pihak bandara menegaskan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di setiap aktivitas.

Komentar