Kamis, 09 Mei 2024 | 14:43
NEWS

Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Akhirnya Ditahan, Terancam Sanksi Berat

Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Akhirnya Ditahan, Terancam Sanksi Berat
Oknum Polisi banting mahasiswa (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Oknum anggota polisi yang membanting mahasiswa di Tangerang, Bripka NP akhirnya ditahan sampai 21 hari ke depan dan terancam sanksi berat dari Polri. 

Hal itu terungkap saat sidang disiplin yang digelar Kamis (21/10). 

Kapolresta Tangerang, AKBP Wahyu Sri Bintoro menyamlaikan, hal yang memberatkan yaitu perbuatan Bripka NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Dalam kesempatan itu, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yang meringankan terhadap Brigadir NP yaitu, ia mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menegaskan, hasil sidang yang telak dilaksanakan.

"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” tegasnya.

Selain itu, juga teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan. 

Shinto Silitonga juga mengatakan putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.(pmjnews)

Komentar