Terduga Pelaku Penghina Suku Betawi Dibekuk Polisi Saat Asyik Berkaraoke
ASKARA - Terduga pelaku yang menghina suku Betawi berinisial akhirnya dibekuk polisi di daerah Slawi, Jawa Tengah.
Terduga pelaku berinisial VLL itu ditangkap berdasarkan laporan LP/B/2639/X/2021/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Oktober 2021.
"Yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke, di daerah Slawi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Senin (18/10).
Pelaku VLL dikenakan Pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pas 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujar Aloysius.
Diketahui, sebelumnya oknum ormas dalam video yang beredar terlihat pelaku menegur seorang pemuda. Diduga, persoalan itu berawal dari masalah lahan proyek.
"Bilang, lu main-main di proyek ini gua bacok. Kasih tahu Gondo, dari gua Venus," ujar pria itu.
Pria itu kemudian melontarkan kata-kata yang menghina suku Betawi.
"Lu bawa orang-orang Betawi semua ke sini, orang Betawi itu bodoh, kata gua," ujar pria tersebut.
Komentar