Minggu, 12 Mei 2024 | 14:29
NEWS

Bupati Probolinggo dan Suami Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Gratifikasi dan TPPU

Bupati Probolinggo dan Suami Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Gratifikasi dan TPPU
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin kembali ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.

Pasangan itu menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi.

"Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana) dan tersangka HA (Hasan) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi dan TPPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (12/10).

Dikatakan Ali, pengumpulan bukti terkait pengembangan perkara dimaksud saat ini sudah dilakukan dengan memeriksa 17 orang saksi. 

Beberapa di antaranya yakni Pensiunan/ DPRD Kabupaten Probolinggo Fraksi Nasdem, Sugito; Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.

Kemudian Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dan Kepala Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Dedy Isfandi.

"Pemeriksaan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur, kemarin. Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA," ujar Ali.

Sebelumnya, Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa. 

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar