Jumat, 19 April 2024 | 16:24
NEWS

Pemprov DKI Tegaskan, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Tempat Wisata

Pemprov DKI Tegaskan, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk Tempat Wisata
Taman Mini Indonesia Indah (KSMTour.com)

ASKARA - Pengelola kawasan objek wisata untuk sementara tidak boleh menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyusul teguran dari Disparekraf DKI Jakarta kepada pengelola TMII yang mengizinkan anak di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata pada Senin lalu.

"Kami minta Taman Mini dan lain-lain jangan menerima kunjungan dari anak di bawah 12 tahun," tegas Riza, dikutip Sabtu (2/10). 

Riza juga mengimbau agar para orang tua tidak mengajak anaknya mengunjungi kawasan wisata karena anak di bawah 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi sehingga rentan mengalami sakit berat saat terinfeksi Covid-19.

"Kalau bepergian ke tempat wisata jangan bawa anak-anaknya apalagi di bawah 12 tahun," imbau Riza.

Riza menekankan pembatasan aktivitas anak di kawasan bisa tak lain adalah untuk menekan penularan infeksi Covid-19 pada anak.

"Kami sudah meminta semua pengelola wisata Jakarta untuk lebih teliti, lebih hati-hati, memastikan semuanya melaksanakan protokol kesehatan dengan taat, patuh, disiplin dan bertanggung jawab," tandas Riza.

Komentar