Partai Demokrat Optimistis Soal Gugatan ke MA, Sebut Niat Yusril Tercemar Bayaran Rp100 Miliar

ASKARA - Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Terkait hal itu, Partai Demokrat yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono optimistis menang melawan gugatan kubu Moeldoko itu.
"Niat Yusril yang telah tercemar, tampil ala negarawan yang memperjuangkan demokrasi, namun yang justru terbaca publik, ramai di media massa dan media sosial bahwa motifnya bayaran Rp100 miliar," ujar Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10).
Kamhar mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengatakan gugatan kubu Moeldoko tidak ada gunanya.
Menurut Kamhar, pernyataan Mahfud bukan tanpa alasan. Mengingat Mahfud memiliki rekam jejak sebagai guru besar hukum tata negara.
"Pasti didukung justifikasi dan argumentasi hukum yang kuat," ucapnya.
Selain itu, Kamhar meyakini dalam pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, pengambilan keputusan sudah sesuai mekanisme organisasi. Semua keputusan yang diambil dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan forum.
"Pesertanya pun Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah, jadi tak ada celah sama sekali," jelasnya.
Kelompok Moeldoko resmi meminang Yusril sebagai pengacara. Yusril diminta menggugat AD/ART Demokrat 2020.
Langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Namun, MA disebut berwenang melakukan proses tersebut karena AD/ART merupakan bagian dari perintah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Yusril meyakini MA mengabulkan gugatan tersebut. Pasalnya, proses pembuatan AD/ART bertentangan dengan aturan perundangan.
Komentar