Rabu, 22 Juli 2026 | 04:52
NEWS

Kemenkes Keluarkan Edaran Terbaru, Penyintas Covid-19 Boleh Vaksinasi Sebulan Pasca Sembuh

Kemenkes Keluarkan Edaran Terbaru, Penyintas Covid-19 Boleh Vaksinasi Sebulan Pasca Sembuh
Ilustrasi Pasien Covid-19 (Istimewa)

ASKARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terbaru tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur tentang jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan. Di dalamnya, diatur ketentuan penyintas Covid-19 yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit. 

Pertama, penyintas dengan derajat keparahan ringan hingga sedang maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam konferensi pers update PPKM secara virtual, Rabu (29/9/2021).

Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, suntikan vaksin Covid-19 diberikan dengan jarak waktu yang lebih lama, yakni minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas. Kementerian Kesehatan RI mengatur, jenis vaksinnya disesuaikan dengan logistisk vaksin yang tersedia.

Komentar