Kemenkes Keluarkan Edaran Terbaru, Penyintas Covid-19 Boleh Vaksinasi Sebulan Pasca Sembuh
ASKARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terbaru tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur tentang jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan. Di dalamnya, diatur ketentuan penyintas Covid-19 yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit.
Pertama, penyintas dengan derajat keparahan ringan hingga sedang maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
"Penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi diberikan dengan cara waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh," kata Nadia dalam konferensi pers update PPKM secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, suntikan vaksin Covid-19 diberikan dengan jarak waktu yang lebih lama, yakni minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas. Kementerian Kesehatan RI mengatur, jenis vaksinnya disesuaikan dengan logistisk vaksin yang tersedia.

Komentar