Sabtu, 20 April 2024 | 10:14
NEWS

Serahkan 12 Bukti ke Polisi, Begini Kata Luhut Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya

Serahkan 12 Bukti ke Polisi, Begini Kata Luhut Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Luhut di Polda Metro Jaya (Dok Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (27/9). 

Diketahui, Luhut dimintai keterangan terkait dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

"Saya sudah selesai diperiksa penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai," ujar Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dikatakan Luhut, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk mediasi. Namun, dia meminta kasus ini tetap berjalan hingga proses persidangan.

"Tadi disampaikan penyidik terkait edaran dari Kapolri untuk mediasi. Ya, silakan saja. Tapi saya sampaikan supaya ini supaya kita belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut, kebebasan harus bertanggung jawab. Jadi jangan hanya mengatakan hak asasi yang ngomong saja, hak asasi yang diomongin juga kan ada," katanya.

Terpisah, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut terdapat 12 barang bukti yang diserahkan kliennya dalam proses pemeriksaan.

"Kurang lebih ada 12, seperti itikad baik kami berupa somasi yang tidak ditanggapi serta flashdisk yang isinya konten YouTube yang menjadi pernyataan-pernyataan tidak benar itu," jelas Juniver.

Komentar