Selasa, 14 Mei 2024 | 18:46
NEWS

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Kolaka Timur Ditahan 20 Hari ke Depan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Kolaka Timur Ditahan 20 Hari ke Depan
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek dana hibah. 

Dengan status tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Andi Merya.

"Upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Rabu malam (22/9). 

Selain Merya, pejabat daerah dari Kolaka Timur juga yang turut ditahan yakni Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah untuk 20 hari ke depan.

Nantinya, Andi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Anzarullah ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan  di wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa malam (21/9). 

Sejumlah pejabat di Kolaka Timur ikut terjaring razia, salah satunya diduga Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Komentar