Sabtu, 20 April 2024 | 09:08
NEWS

Pedagang yang Jual Daging Anjing di Pasar Senen Akhirnya Disanksi

Pedagang yang Jual Daging Anjing di Pasar Senen Akhirnya Disanksi
Penjualan daging anjing (Dok Dog Meat Free Indonesia)

ASKARA - Sanksi administrasi diberikan PD Pasar Jaya kepada pedagang yang kedapatan menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bila pedagang masih tetap membandel menjual daging anjing.

"Kami selaku manajemen telah melakukan pemanggilan dan melakukan sanksi administrasi," ujar Gatra, Minggu (12/9). 

Dikatakan, penjualan daging anjing tersebut berada di Blok III Pasar Senen. Pihaknya, kata Gatra, akan menutup secara permanen apabila pedagang kedapatan masih membandel.

"Apabila pedagang tersebut masih melakukan hal yang sama ke depannya, akan dilakukan tindakan secara tegas, baik itu penutupan secara sementara ataupun penutupan secara permanen," ungkapnya.

Ditambahkan, penjualan daging anjing tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat Perumda Pasar Jaya.

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan koridor-koridor peraturan yang ada di dalam Perumda Pasar Jaya, yang mana daging anjing tersebut tidak dalam komoditi yang boleh diperjualbelikan di dalam pasar milik Perumda Pasar Jaya," katanya.

Gatra mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Ke depannya ini akan jadi pelajaran bagi kami. Evaluasi dalam sisi operasional pasar sehingga ke depannya kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons terkait temuan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat yang sempat viral di media sosial.

"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya, laporannya. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (10/9). 

Ia menugaskan PD Pasar Jaya mengusut hal tersebut. "Nanti biar Pasar jaya yang mengatur dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya. Karena ini melanggar UU Perlindungan Pangan dan Konsumen," tuturnya.

Komentar