Lagi, Kafe dan Bar Kedapatan Langgar Aturan Langsung Disegel Selama PPKM
ASKARA - Kafe dan bar di Cilandak, Jakarta Selatan disanksi berupa penyegelan oleh aparat gabungan dari TNI-Polri, dan Satpol PP lantaran kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
kafe dan bar itu disegel itu juga diketahui tidak memliki izin usaha menjual minuman keras.
"Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu (12/9).
Dikatakan Arifin, dengan temuan ini tim personel gabungan melakukan penindakan berupa sanksi administratif sebesar Rp50 juta. Sanksi lainnya, yaitu dua kafe ditutup sementara selama PPKM masih berlaku.
Ditegaskan Arifin selama belum ada izin, maka kafe dan bar itu tak bisa beroperasional kembali.
"Sanksi penutupan secara permanen. Ya, selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh," tegasnya.
Sementara itu Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan, dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM level tiga di wilayah hukumnya antara lain, Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Agung menambahkan, dari pengecekan di lokasi (TKP) memang kafe dan bar melanggar aturan jam operasional.
“Setelah ditemukan pelangaran pada saat pengecekan dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.
Komentar