Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:16
NEWS

Penyesuaian Perpanjangan PPKM: Dine-in 50 Persen, Mal Buka hingga Pukul 9 Malam

Penyesuaian Perpanjangan PPKM: Dine-in 50 Persen, Mal Buka hingga Pukul 9 Malam
Luhut Binsar Panjaitan (Dok Riaunews.com)

ASKARA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Sejumlah aktivitas masyarakat kembali disesuaikan dalam perpanjangan PPKM tersebut. Salah satunya terkait kebijakan makan di tempat (dine-in) di mal yang semula 25 persen menjadi 50 persen.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan penggunaan Pedulilindungi yang terus berjalan, ada bebreapa penyesuaian masyarakat yang bisa dilakukan," ungkap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8) malam.

"Penyesuaian dine in di mal menjadi 50 persen," ucapnya.

Selain itu, lanjut Luhut, operasional pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jawa-Bali juga diperpanjang dari semula sampai pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

"Operasional mal diperpanjang sampai pukul 21.00 WIB," ujarnya.

Luhut menambahkan, pemerintah juga akan melakukan uji coba operasi 1.000 outlet di luar mal dan di ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Bandung, Jakarta, dan Semarang.

Sementara untuk industri, baik yang berorientasi domestik, non-esensial, maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen. Namun, karyawan harus bekerja dalam dua pembagian waktu (shift).

"Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi. Ini mulai 7 September minggu depan," tandasnya.

Komentar