Kamis, 25 April 2024 | 07:19
SELEBRITAS

Artis Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penodaan Bendera Negara

Artis Olivia Jensen Bakal Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penodaan Bendera Negara
Olivia Jensen (Dok Instagram)

ASKARA - Artis Olivia Jensen akan dipanggil Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan terhadap kehormatan bendera negara.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Olivia Jensen akan diminta klarifikasinya. 

Namun, Andi tidak mengungkapkan kapan Olivia Jensen dipanggil. Andi menyebut akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu. Sementara untuk saat ini, penyidik masih melakukan proses klarifikasi terhadap kasus tersebut yang telah naik ke tingkat penyelidikan.

"Akan dimulai dari pihak pelapor," ucap Andi Rian, dalam keterangan tertulis, Senin (30/8). 

Menurut Andi, laporan terkait dugaan penodaan terhadap kehormatan bendera negara itu baru diterima pihaknya pada minggu lalu. 

"Saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," kata Andi.

Sebagai informasi, Olivia Jensen dilaporkan oleh PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Bareskrim Polri, lantaran membuat konten dengan melempar bendera Merah Putih.

Dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/501/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Olivia Jensen disebut melakukan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.(pmjnews)

Komentar