Sabtu, 20 April 2024 | 03:22
NEWS

Ditangkap Polisi, Ustaz Yahya Waloni Tidak Melawan dan Jadi Tersangka

Ditangkap Polisi, Ustaz Yahya Waloni Tidak Melawan dan Jadi Tersangka
Ustaz Yahya Waloni ditangkap polisi (Dok Bareskrim Polri)

ASKARA - Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penodaan agama. Ustaz yang kerap melontarkan ceramah kontroversial itu ditangkap di kediamannya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis kemarin (26/8). 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Ustaz Yahya Waloni tidak melakukan perlawanan ketika dijemput oleh penyidik Siber Bareskrim Polri. 

"Orangnya kooperatif saat ditangkap," kata Argo kepada wartawan, Jumat (27/8). 

Terbaru, Bareskrim Polri resmi menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

"Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal," kata Rusdi Hartono, Jumat (27/8). 

Untuk diketahui, Yahya Waloni dibawa ke Gedung Bareskrim pada Kamis (26/8). Ia bungkam ketika dicecar wartawan seputar penangkapannya. Yahya Waloni dilaporkan oleh kelompok masyarakat terkait dengan dugaan penistaan agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.

Yahya Waloni diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHPidana.

Komentar