Rabu, 17 April 2024 | 03:38
NEWS

Pemprov DKI Mulai Suntikkan Vaksin Pfizer, Syarat dan Lokasinya Silakan Dicatat

Pemprov DKI Mulai Suntikkan Vaksin Pfizer, Syarat dan Lokasinya Silakan Dicatat
Ilustrasi vaksinasi (Dok Pixabay)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberikan suntikan vaksin Covid-19 jenis Pfizer, Senin (23/8). Vaksin jenis ini hanya diberikan kepada warga yang berusia 18 tahun ke atas. 

Vaksinasi menggunakan vaksin buatan Amerika Serikat ini akan dilakukan di empat lokasi yakni, di Puskesmas Kecamatan Cilandak dan Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus. Kemudian di Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan dan Gedung Judo Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Penyuntikan vaksin Pfizer di Puskesmas Kecamatan Cilandak berlangsung pukul 13.00-14.30 WIB. Selain Cilandak, Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus juga melayani pemberian vaksin Pfizer pukul 09.00-12.00 WIB.

Sementara dua lokasi lainnya, yakni di Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan dan Gedung Judo Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Syarat untuk mendapatkan vaksin Pfizer berusia di atas 18 tahun, belum pernah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan tidak melayani booster, memiliki KTP atau domisili di Jakarta dan membawa surat rekomendasi dari dokter bila memiliki komorbid.

"Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization)," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti, Senin (23/8).

"Bagi kamu yang sesuai syarat, silakan mendaftar untuk vaksin Pfizer dengan kuota 60 dosis tiap harinya," tulis dalam poster yang diunggah akun Instagram @puskesmaskecamatancilandak.

Komentar