Jumat, 26 April 2024 | 21:32
NEWS

Bambang Soesatyo: PPHN Akan Menjadi Payung Ideologi dan Konstitusional

Bambang Soesatyo: PPHN Akan Menjadi Payung Ideologi dan Konstitusional
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo membuka Sidang Tahunan MPR (Dok Istimewa)

ASKARA - Amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 perlu dilakukan. Hal itu untuk memberikan penambahan wewenang bagi MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal itu dikatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).

"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," kata Bamsoet, sapaannya. 

Bamsoet menyatakan, amandemen diperlukan atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Di sisi lain, kata dia, keberadaan PPHN yang bersifat filosofis menjadi penting untuk memastikan potret wajah Indonesia Masa Depan, 50-100 tahun akan datang yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi.

"Keberadaan PPHN yang bersifat arahan dipastikan tidak akan mengurangi kewenangan Pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)," ujar Bamsoet.

Dikatakan Bamsoet, PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral.

"PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya," jelasnya.

Namun demikian, untuk mewadahi PPHN dalam  bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar.

"Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubaghgan Undang-Undang Dasar," pungkas Bamsoet.

Komentar