Minggu, 05 Mei 2024 | 16:58
NEWS

Warna Plat Kendaraan dengan Dasar Hitam dan Tulisan Putih Berubah Tahun Depan

Warna Plat Kendaraan dengan Dasar Hitam dan Tulisan Putih Berubah Tahun Depan
Plat Nomor Kendaraan (Dok Correcto.id)

ASKARA - Polri berencana mengubah tampilan plat nomor kendaraan dari latar belakang hitam dengan nomor putih, menjadi latar belakang putih bertuliskan hitam. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, rencana perubahan warna plat kendaraan pribadi dari hitam ke putih kemungkinan besar baru bisa direalisasikan di tahun depan.

"Untuk saat ini belum (berubah). Karena harus disiapkan materilnya, seperti cat. Harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," terang Taslim Charuddin, Kamis (12/8). 

Pelaksanaannya nanti, kata Taslim, akan dilakukan secara bertahap dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), 

"Karena TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," ujarnya.

Peraturan Kepolisian No 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, plat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Peraturan Kepolisian No 7/2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.(pmjnews)

Komentar