Kamis, 16 Mei 2024 | 12:08
NEWS

Kantor Non Esensial di Jakarta Diizinkan Beroperasi, Syaratnya Sudah Divaksin

Kantor Non Esensial di Jakarta Diizinkan Beroperasi, Syaratnya Sudah Divaksin
Anies baswedan (Youtube)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan perusahaan atau kantor yang bergerak di bidang non esensial di wilayah DKI Jakarta beroperasi. Syaratnya, karyawan kantor sudah divaksin.

"Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Sabtu kemarin (31/7).

Namun demikian, Anies tak menjelaskan secara detail kapan penerapan tersebut akan dilakukan. Dikatakan Anies, kebijakan untuk vaksinasi diberlakukan karena potensi penularan tetap ada dan dengan vaksinasi diharapkan bisa menekan angka kasus berat dan tingkat fatalitas.

"Jadi, siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," katanya.

Anies juga turut mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi secepatnya dan mengatakan bahwa gerai vaksinasi yang ada di Jakarta terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang domisili.

"Karena itu saya mengajak bagi yang belum vaksin, segera daftarkan lewat aplikasi Jaki atau kalau mau lebih sederhana juga, silakan langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat," pungkasnya.

Komentar