Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:25
NEWS

Polisi Respons Tagar MunarmanKalianApakan di Twitter

Polisi Respons Tagar MunarmanKalianApakan di Twitter
Penangkapan Munarman (Dok tangkapan layar-Istimewa)

ASKARA - Pihak kepolisian memastikan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang diamankan Tim Densus 88 beberapa waktu lalu masih menjalani proses hukum.

Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono untuk menanggapi maraknya kicauan di Twitter dengan tagar #MunarmanKalianApakan.

"(Munarman) masih proses hukum," ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (31/7). 

Pada kesempatan tersebut, Argo mengatakan, Munarman saat ini tengah berada di rumah tahanan (Rutan).

"Yang bersangkutan (Munarman) berada di rutan," ucapnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Munarman sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme di beberapa wilayah di Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan status Munarman ini dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

"Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara M telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara," jelas Ramadhan kepada wartawan pada April silam.

"Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan," katanya.(pmjnews)

Komentar