Jumat, 10 Mei 2024 | 18:43
NEWS

Aturan di Jakarta: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Aturan di Jakarta: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Makan di Warteg (Dok Media Indonesia)

ASKARA - Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Ahmad Riza Patria mengatakan, warga yang hendak makan di warung tegal (warteg) ataupun restoran wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

"Jadi, ini berdasarkan surat keputusan Kadis Pariwisata DKI bahwa restoran di luar yang out door, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampai pukul 22.00, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit harus menunjukkan surat vaksin," kata Riza, Sabtu (31/7). 

Selain restoran dan warteg, bagi pelanggan salon pun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

"Salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," tegasnya.

Riza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan.

"Penerapan sederhana saja, pokoknya dateng harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," jelasnya.

"Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat," sambungnya.

Tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.

"Semua dong yg ada di situ, ya waiters nya, penjaganya, juru masaknya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi, bagi yang melanggar Ya nanti s(sanksi nya) diatur, sanksi ada ketentuannya," pungkasnya.

Komentar