Kamis, 25 April 2024 | 14:51
NEWS

Anggota DPR RI yang Terpapar Corona Dapat Fasilitas Isoman di Hotel

Anggota DPR RI yang Terpapar Corona Dapat Fasilitas Isoman di Hotel
Sidang Paripurna DPR (Dok Tempo/M Taufan Rengganis)

ASKARA - Salinan surat terkait penyediaan fasilitas untuk isolasi mandiri bagi anggota dewan yang terpapar Covid-19 oleh Sekretariat Jendral Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beredar luas. 

Dalam surat itu, anggota dewan yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan akan menjalani isolasi mandiri di sejumlah hotel di Jakarta.  

Surat tersebut bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI, Indra Iskandar pada 26 Juli 2021.

"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jendral DPR RI bekerjasama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi Anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," demikian bunyi surat tersebut dikutip Selasa (27/7). 

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar pun membenarkan surat terkait fasilitas isolasi mandiri bagi para Anggota DPR itu. Menurutnya, adanya aturan tersebut lantaran intensitas anggota dewan saat reses di masa dapil sangat tinggi dan berpotensi terpapar Covid-19.

"Iya benar. Gini, jadi intensitas anggota DPR itu kan di dapilnya sangat tinggi sekali jadi peluangnya anggota dewan untuk positif juga sangat mungkin," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan. 

Indra menekankan fasilitas isolasi mandiri ini peruntukkan bagi Anggota DPR yang tidak bergejala dan gejala ringan.

"Ini cuma istirahat supaya gak menimbulkan efek penularan kepada yang lain," ucapnya.

Indra mengeklaim disediakannya fasilitas isolasi mandiri ini demi keamanan dan mencegah potensinya penularan Covid-19. Maka dari itu, rumah dinas anggota dewan di Kompleks Kalibata tak bisa digunakan karena antar-rumah saling menempel dan berpotensi penyebaran Covid-19. 

Komentar