Selasa, 23 April 2024 | 13:10
NEWS

Keputusan Gubernur Anies: Pengunjung Makan di Tempat Maksimal 3 Orang

Keputusan Gubernur Anies: Pengunjung Makan di Tempat Maksimal 3 Orang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam aturan itu, masyarakat diperbolehkan makan di rumah makan dengan waktu yang terbatas. 

Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali. 

"Jam operasional warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan makasimal 20 menit, dengan penerapan protokol kesehatan," demikian isi aturan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip Selasa (27/7). 
 
Namun, untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung tidak diperbolehkan melayani makan di tempat. 

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara. Dikecualikan bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Namun, jumlah orang dibatasi maksimal tiga orang setiap toko.  

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatur waktu pengunjung yang makan di warung makan, warteg, pedagang kaki lima (PKL), dan sejenisnya selama 20 menit. Waktu tersebut dinilai cukup untuk menyantap makanan.
 
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito. 
 

Komentar