Jumat, 19 April 2024 | 11:55
NEWS

Oknum Satpol PP yang Pukul Pemilik Kafe di Gowa Akhirnya Dapat Ganjaran

Oknum Satpol PP yang Pukul Pemilik Kafe di Gowa Akhirnya Dapat Ganjaran
Oknum Satpol PP pukul pemilik kafe di Gowa (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Oknum Satpol PP yang memukul pemilik kafe di Kabupaten Gowo, Sulawesi Selatan secara resmi dicopot jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa. 

"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujar Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Sabtu (17/7). 

Dikatakan Adnan, pihaknya kemudian akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.

Jika proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," jelas Adnan.

Selain mencopot oknum Satpol PP, Adnan mengaku sudah memberikan teguran kepada Pj Sekda Gowa. Adnan juga mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.

"Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan oknum Satpol PP tersebut sebagai tersangka penganiayaan terhadap pemilik kafe di Panciro, Nurhalim (26) beserta istrinya Amriana (34).

Komentar