Simak, Ini Seruan Idul Adha dari Anies Baswedan untuk Warga Jakarta
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan terkait pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah.
Dalam Seruan Gubernur (Sergub) dengan Nomor 11 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 Juli 2021 Anies meminta warga Jakarta melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing. Karena, Jakarta saat ini masih dalam masa PPKM Darurat.
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," tulis Anies dalam Sergub tersebut, dikutip, Sabtu (17/7).
Selain meminta salat Idul Adha di rumah masing-masing, Anies juga melarang warga untuk menggelar takbir keliling.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," ujarnya.
Sementara itu, untuk urusan pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.
Dalam Ingub Nomor 43/2021, Pemprov DKI melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Mantan Mendikbud tersebut juga meminta para panitia memotong hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

Komentar