Kamis, 04 Juni 2026 | 08:07
NEWS

KPK Bakal Panggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan

KPK Bakal Panggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan
Prasetyo dan Anies (Republika-Haura Hafizhah)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies dan Pras, akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019 lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga, Anies dan Prasetyo Edi mengetahui proses pengadaan tanah ini. Menurut Firli, anggaran untuk pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD, yang tentu sudah dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD," ungkap Firli dalam keterangannya, Senin (12/7). 

"Mestinya (Anies dan Prasetyo Edi) tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga menjadi terang benderang," tambah Firli.

Firli memastikan, pihaknya akan bekerja keras mengungkap kasus pengadaan lahan yang diduga merugikan negara sebesar Rp152 miliar. Dia pun tak ragu menjerat siapa saja yang terlibat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif.

"Kita akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif, dan eksekutif. Anggaran pengadaan lahan sangat besar kerugian negaranya. Jadi siapapun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," tuturnya.

Kendati begitu, Firli mengungkapkan, KPK tak bisa menjerat seseorang menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup. Karenanya, dia meminta masyarakat bersabar dan mendukung penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menjerat pihak lain.

"Tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup, dan setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan. Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK pasti akan menyampaikan ke publik," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.(pmjnews)

Komentar