Rabu, 24 April 2024 | 21:44
NEWS

Simak, Ini Rincian Perubahan Waktu Operasional Transportasi Umum di Jakarta

Simak, Ini Rincian Perubahan Waktu Operasional Transportasi Umum di Jakarta
Transjakarta (mobilkomersial.com)

ASKARA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Ketentuan itu dituangkan dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 259/2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan yang dikeluarkannya itu meliputi 6 aspek, yakni pembatasan yang meliputi kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, dan pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum.

"Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," jelas Syafrin, Selasa (6/7). 

Kemudian, pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.

Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum adalah sebagai berikut:

a. Transjakarta: 05.00-20.30 WIB
b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00-20.30 WIB
c. MRT: 06.00-20.30 WIB
d. LRT: 05.30-20.00 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00-18.00 WIB
f. Angkutan Malam Hari/Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31-21.30 WIB
g. KRL Jabodetabek: Sesuai pola operasional KRL

Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Komentar