Minggu, 05 Mei 2024 | 23:00
NEWS

Tak Ada Layanan Perpanjangan SIM Saat PPKM Darurat, Simak Waktu Dispensasinya

Tak Ada Layanan Perpanjangan SIM Saat PPKM Darurat, Simak Waktu Dispensasinya
Layanan SIM Keliling (Dom TMCPoldametro)

ASKARA - Proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai 3-20 Juli 2021 ditiadakan menyusul ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selama 7 hari usai masa PPKM Darurat. 

"Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," ujar Sambodo, dikutip Sabtu (3/7). 

Dikatakan, kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

"Ini untuk mengurangi antrean (kerumunan perpanjangan SIM)," ucapnya.

Sambodo menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih melakukan pembahasan.

"Bagi yang habis masa berlaku SIM-nya ditanggal tersebut, dan tidak melakukan perpanjangan. Maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru. Untuk pembayaran pajak, mekanismenya masih didiskusikan," pungkasnya.(pmjnews)

Komentar