Minggu, 28 April 2024 | 17:58
NEWS

Soal Penerapan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Tujuannya Penyelamatan

Soal Penerapan PPKM Darurat, Anies Baswedan: Tujuannya Penyelamatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Istimewa)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merespons wacana diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah pusat.

Anies mengatakan, apapun yang akan ditentukan dalam kebijakan itu bertujuan untuk keselamatan warga dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/6). 

Anies menjelaskan, kebijakan untuk menerapkan PPKM darurat adalah sebagai upaya pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 dan bukan hanya sekadar membatasi kegiatan masyarakat.

"Jadi, kalau mendengar ada pesan, kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang. Tetapi dipandang, kalau begitu kami sedang diselamatkan ini supaya tidak terpapar," jelas Anies.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. 

Komentar