Senin, 29 April 2024 | 15:13
NEWS

Aturan PPKM Mikro Direvisi, Operasional Mal Hanya Sampai Pukul 17.00

Aturan PPKM Mikro Direvisi, Operasional Mal Hanya Sampai Pukul 17.00
Mal di Jakarta (Bisnis/Nurul Hidayat)

ASKARA - Satgas Penanganan Covid-19 merevisi beberapa aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. 

Revisi dilakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan PPKM Mikro.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menjelaskan, salah satu poin revisi yakni terkait aturan jam operasional di sektor ekonomi.

“Khusus di sektor ekonomi seperti halnya mal akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian juga restoran hanya diizinkan menerima take away sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Ganip Warsito, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Pusdalops BNPB, Selasa (29/6). 

Sebelumnya, aturan terkait mal atau pusat perbelanjaan di zona merah hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

Dikatakan Ganip, saat ini hal terpenting yang harus dilakukan yakni dengan pencegahan dan pembinaan ketegasan terhadap aturan. Ia juga meminta agar kegiatan non esensial di tiap daerah terus dievaluasi.

“Sekali lagi, yang penting dan harus diperhatikan yakni dengan melakukan pencegahan serta pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dengan berkolaborasi antara pihak terkait,” katanya.

Ganip menegaskan, revisi aturan terkait pembatasan mobilitas atau kegiatan masyarakat tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

“Pembatasan mobilitas penduduk merupakan salah satu kunci pengendalian Covid-19. Karena pembawa virus merupakan manusia maka dari itu manusia harus dibatasi mobilitasnya,” pungkasnya.

Komentar