Sabtu, 20 April 2024 | 10:31
NEWS

Siap-siap, Tanpa Laporan dari Masyarakat Bakal Tindak 3.000 Pinjaman Online Ilegal

Siap-siap, Tanpa Laporan dari Masyarakat Bakal Tindak 3.000 Pinjaman Online Ilegal
Ilustrasi pinjaman online (Dok Digitek.id)

ASKARA - Sebanyak 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sedang dibidik Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat.

"Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Sabtu (19/6). 

"Nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut," sambungnya.

Agus menekankan kepada seluruh jajaran untuk memberantas aplikasi pinjol ilegal di seluruh daerah Indonesia. Hal ini untuk memudahkan proses penindakan per wilayah.

"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," imbuhnya.

Agus menegaskan, akan langsung menindak segala bentuk kasus pinjol ilegal tersebut tanpa menunggu terlebih dahulu laporan dari masyarakat. Lantaran, kasus ini sudah sangat meresahkan dan merugikan rakyat Indonesia.

"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," pungkasnya. (pmjnews)

Komentar