Sabtu, 27 April 2024 | 05:28
NEWS

Satgas Namengkawi Bekuk Aktivis KNPB yang Sebarkan Hoaks

Satgas Namengkawi Bekuk Aktivis KNPB yang Sebarkan Hoaks
Satgas Namengkawi di Papua (Dok Istimewa)

ASKARA - Tim Satuan Tugas Siber Ops Nemangkawi menangkap seorang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial EKM (38) lantaran menyebarkan hoaks dan kalimat bernada provokatif melalui akun Facebook bernama Manuel Metemko.

Kepala Satgas Humas Ops Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan, EKM ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Perikanan Darat, Kelurahan Kelapa V, Merauke Rabu (9/6) malam. 
 
"Penangkapan saudara EKM menindaklanjuti penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Satgas Ops Nemangkawi dan adanya LP/A/252/VI/2021/SPKT/Sat Reskrim/Res Merauke/Polda Papua, tanggal 7 Juni 2021," kata Iqbal, Kamis (10/6). 

Iqbal menjelaskan, aparat juga menyita sebuah telepon genggam merek VIVO berwarna biru. 
Dari upaya penyelidikan online terhadap media sosial yang dilakukan Satgas Siber Ops Nemangkawi diketahui terdapat lima informasi terkait akun facebook atas nama Manuel Metemko.
 
Pelaku langsung digelandang menuju Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
 
Iqbal pun mengingatkan masyarakat agar tidak membuat dan menyebarluaskan berita bohong apalagi informasi bernada provokatif dan bertendensi kebencian untuk memicu permusuhan antarindividu maupun antarkelompok masyarakat.

"Jangan suguhkan berita-berita kebencian yang berakibat timbulnya permusuhan antarsesama anak bangsa di bumi Papua. Masyarakat ingin hidup damai," ungkap Iqbal.
 
Atas perbuatannya itu kini EKM meringkuk dalam sel tahanan Polres Merauke dan terancam hukuman penjara selama beberapa tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Komentar