Sabtu, 20 April 2024 | 14:51
NEWS

Tak Terima dengan Vonis Hukuman Habib Rizieq, JPU Putuskan Ajukan Banding

Tak Terima dengan Vonis Hukuman Habib Rizieq, JPU Putuskan Ajukan Banding
Habib Rizieq Shihab (Dok Gatra.com)

ASKARA - Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. 

"Tanggal 28 Mei 2021, jaksamenyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal, Senin (31/5).

Dikatakan Alex, untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut. 

"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam perkara kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. 

Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.

Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Dalam perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap. (ant/jpnn)

Komentar