Senin, 06 Mei 2024 | 04:19
NEWS

Waisak 2021, 1.078 Narapidana Terima Remisi Khusus

Waisak 2021, 1.078 Narapidana Terima Remisi Khusus
Ilustrasi penjara (Istockphoto-Chaiyapruek2520)

ASKARA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Wiasak tahun 2021.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," ucap Reynhard dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/5).

Dikatakannya pemberian remisi ini, untuk memastikan hak-hak narapidana tetap diberikan di tengah pandemi Covid-19. Selain remisi, hak-hak lain diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan layanan kesehatan.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.

"Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," tambah Reynhard.

Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan bahwa dari 1.078 penerima RK Waisak, 1.066 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. 

Dari jumlah penerima penerima RK I, 145 menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana. 

Sementara itu, 12 orang menerima RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Komentar