Minggu, 11 Juni 2023 | 04:34
NEWS

Kabur Setelah Tabrak Tukang Mie Ayam, Pengemudi Xenia Ditangkap

Kabur Setelah Tabrak Tukang Mie Ayam, Pengemudi Xenia Ditangkap
Kombes Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kendaraan yang digunakan pelaku tabrak lari terhadap tukang mie ayam di Senayan. (Jpnn/Antara)

ASKARA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang tukang mie ayam di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/5) dini hari. 

Penangkapan terhadap pelaku berinisial ZO itu dilakukan malam tadi. Kini, ZO sudah menyandang status tersangka. 

"Malam tadi sekitar pukul 23.00 WIB dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (22/5). 

Menurut dia, tabrak lari itu terjadi pukul 2.18 WIB. Kejadian berawal saat kendaraan Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1541 WMT yang dikendarai ZO melaju dari arah Semanggi menuju Senayan. Namun karena pengemudi mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak penjual mie ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban. 

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik dan kamera milik Dinas Perhubungan yang merekam pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku. 

"Kemudian dari sini kami bisa mengungkap pelat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," kata Kombes Sambodo.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berpelat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO. 

"Kesimpulannya, saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujarnya. 

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor. Adapun, pasal yang dikenakan terhadap ZO yakni pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. (jpnn/ant)

Komentar