Rabu, 24 April 2024 | 10:46
NEWS

Penjara 15 Tahun Menanti Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jual Pacarnya

Penjara 15 Tahun Menanti Anak Anggota DPRD Kota Bekasi yang Jual Pacarnya
Tersangka AT. (Jpnn)

ASKARA - Remaja berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak perempuan di bawah umur inisial PU (15).

Aksi biadab pelaku dilakukan di sebuah indekos daerah Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa pelaku dan korban awalnya memang menjalin hubungan dekat sejak Agustus 2020. Dari periode tersebut hingga April 2021, keduanya kerap begituan di indekos itu. 

Hubungan tersebut kemudian diketahui orang tua korban usai PU pulang ke rumah setelah beberapa hari tinggal bersama AT. Selama tidak pulang ke rumah, PU mengaku kepada orang tuanya bahwa kerap mendapat kekerasan fisik dan diduga dijual ke pria hidung belang oleh AT. 

"Terkait dengan informasi perbuatan menjual korban pelaku membantah hal tersebut karena pada saat yang bersangkutan (AT) mengenal, korban sudah dikenal sebagai cewek BO (Booking Online/prostitusi online) melalui aplikasi Michat dan Facebook," kata Kombes Aloysius dalam keterangan tertulis. 

AT diketahui merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi, AT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada Jumat (21/5) pagi, AT akhirnya diserahkan ke Mapolres Metro Bekasi Kota oleh orang tuanya. 

"Tersangka diserahkan kepada penyidik dengan didampingi oleh orang tuanya. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Aloysius. 

Atas perbuatannya, AT dikenakan pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (jpnn)

Komentar