Senin, 08 Juni 2026 | 06:07
NEWS

Mantab, 575 Anggota DPR Dapat Plat Nomor Kendaraan Khusus

Mantab, 575 Anggota DPR Dapat Plat Nomor Kendaraan Khusus
Sidang Paripurna DPR (Dok Tempo-M Taufan Rengganis)

ASKARA - Sebanyak 575 anggota DPR RI akan menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Kebijakan ini untuk memantau para anggota dewan ketika berkendara.

"Untuk memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (21/5).

Dikatakan Dasco, pelat nomor bagi anggota DPR tersebut merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.

"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR (Telegram) dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," ujarnya.

Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri.

"Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai nggak banyak, sedikit, kan anggota DPR nggak banyak," katanya.

Dasco menjelaskan, perbedaan pelat khusus dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI. Kemudian, ada nomor anggota DPR-nya. "Udah hampir semua (anggota) dapat," pungkasnya.

Komentar