Senin, 13 Mei 2024 | 03:12
NEWS

Upaya Jokowi Soal 75 Pegawai KPK yang Terancam Dipecat

Upaya Jokowi Soal 75 Pegawai KPK yang Terancam Dipecat
Ilustrasi. (Dok. Tirto)

ASKARA - Presiden Joko Widodo buka suara perihal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai tindak lanjut dari pengalihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Jokowi meminta pimpinan KPK, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana merancang aturan tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," katanya di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5).

Prinsip yang dimaksud Presiden Jokowi salah satunya terkait putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," jelasnya.

Menurut Presiden Jokowi, hasil TWK tidak seharusnya menjadi dasar pemberhentian. Namun hasil tes hendaknya menjadi masukan bagi penguatan KPK.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tutur Presiden Jokowi.

Jika masih ada kekurangan, Presiden Jokowi meminta agar ada peluang untuk perbaikan. Salah satunya melalui pendidikan kedinasan bagi para pegawai lembaga anti rasuah tersebut.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," jelas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK berencana melabrak pimpinan lembaganya. Hal itu dilakukan guna meminta penjelasan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 mengenai perintah penyerahan tugas pegawai tidak lolos TWK alih status ASN.

Komentar