Jumat, 17 Mei 2024 | 09:51
NEWS

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia

Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perairan Perbatasan Indonesia-Malaysia
Bakamla tangkap KIA Vietnam (Dok Bakamla)

ASKARA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Dana-323, menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang kepergok menangkap ikan di perairan Natuna Utara, tepat di perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (16/5). 

Kronologis penangkapan KIA Vietnam berawal saat kapal patroli Bakamla, KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi mendapatkan perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito untuk melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada posisi 04°.20'.30" U-105°.04'.35" T dengan halu 260° dengan kecepatan 2 knot, posisi KIA berada pada 2 NM di dalam garis batas landas kontinen.

Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia. Menambah kecurigaan, Komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pengejaran.

Kapal target tidak kooperatif, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat ke atas kapal target guna pemeriksaan.

Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS pada posisi 04°18'79" U - 105°04'15" T.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kilogram.

KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. 

Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.

Komentar