Sabtu, 20 April 2024 | 11:12
NEWS

Jangan Asal Berikan Kendaraan yang Ditarik Debt Collector, Simak Pesan Polisi Ini

Jangan Asal Berikan Kendaraan yang Ditarik Debt Collector, Simak Pesan Polisi Ini
Debt Collector (Dok pixabay)

ASKARA - Banyak aksi para debt collector atau penagih utang di menyita atau menarik kendaraan seseorang di jalanan yang menjadi viral. Terbaru, kasus seorang anggota Babinsa dikeroyok kelompok penagih utang itu di Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Namun jangan salah, tidak semua debt collector memiliki hak untuk mengambil alih kendaraan milik warga yang menunggak utang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, debt collector dapat menarik kendaraan jika memiliki surat kuasa serta sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI) yang dikeluarkan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

"Kalau ada masyarakat yang kendaraannya ditarik paksa, lebih baik tanyakan terlebih dahulu mana surat kuasanya, mana SPPI-nya, jika salah satu dari itu tidak ada, jangan berikan kendaraannya. Namun, kalau ditarik paksa, silakan laporkan ke pihak kepolisian," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa (11/5) kemarin.

Menurut Yusri, penarikan kendaraan secara paksa tersebut biasanya disebut dengan Fidusia yang mengarah pada sebuah PT. Dimana, PT tersebut diharuskan memiliki karyawan yang kredibel dan mempunyai sertifikasi khusus.

"Minimal mereka punya surat kuasa dan SPPI," sambungnya.

Yusri pun menegaskan, jika ada kendaraan yang ditarik paksa tanpa menunjukkan surat kuasa dan sertifikasi SPPI, maka sebaiknya jangan diberikan. Sebab, hal tersebut merupakan perilaku keliru dan debt collector yang melakukannya dapat dijerat hukuman pidana.

"Itu perbuatan yang salah dan harus diketahui serta menjadi pembelajaran dari masyarakat. Jika memang ada kasus seperti itu, kami akan tindak sesuai dengan unsur yang dipersangkakan dalam Pasal 335 dan 363 KUHP," pungkasnya. (pmjnews)

Komentar