Sabtu, 20 April 2024 | 11:45
NEWS

TNI AD Tidak Toleransi Debt Collector yang Keroyok Serda Nurhadi

TNI AD Tidak Toleransi Debt Collector yang Keroyok Serda Nurhadi
TNI Dikeroyok Debt Collector (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Perlakuan para debt collector terhadap seorang anggota TNI bernama Serda Nurhadi dikecam Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.

Herwin mengaku pihaknya tidak terima dengan aksi arogan debt collector terhadap Babinsa Ramil Semper Timur II/05 Kodim Utara 0502 itu. 

Herwin mengatakan, anak buahnya menggunakan baju dinas PDL loreng itu dikepung debt collector di depan Tol Koja Barat-Jakut, saat mengendarai Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK yang hendak mengantar orang ke Rumah Sakit (RS). 

"Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi terkait adanya video yang viral di media sosial WhatsApp Group, segera melaksanakan pengumpulan keterangan," kata dia dalam keterangan yang diterima, Minggu (9/5).

Menurut Herwin, pemilik kendaraan ialah Nara yang bekerja sebagai wirausaha. 

Herwin menceritakan, pada Kamis yang lalu, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, menerima laporan dari anggota Satpol PP mengenai kendaraan yang dikerubuti sekitar 10 orang. 

Kondisi itu mengakibatkan kemacetan. Dan di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan satu orang sakit. Nurhadi pun berinisiatif membantu dan mengambil alih sopir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

"Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector. Karena kondisi kurang bagus, maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," jelas dia. 

Herwin menjelaskan, Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke rumah sakit. Dia memastikan Nurhadi tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah.

"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak menoleransi atas perlakuan arogan debt collector dengan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi. Padahal saat itu Serda Nurhadi sedang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa menolong warga, membawa orang sakit ke rumah sakit," tegas dia. 

Herwin juga mengingatkan mengambil kendaraan bermotor secara paksa dapat dijerat Pasal 365 KUHAP tengah pencurian dengan kekerasan.

"Permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," tandas dia. (jpnn)

Komentar