Jumat, 10 Mei 2024 | 02:47
NEWS

Menaker: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

Menaker: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh. 

Oleh karena itu, memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran 2021 ini, Kemnaker memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memasikan pembayaran THR lancar sesuai ketentuan. 

"Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kami memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida Fauziyah melalui keterangannya, Sabtu (8/5). 

Ida Fauziyah meminta para gubernur, wali kota dan bupati turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Dia juga meminta para kepala daerah itu tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai kewenangan apabila terjadi pelanggaran aturan THR. 

Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat ada 1569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi dan 899 pengaduan THR. Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 diantaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman dan lain-lain. 

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19. 

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Kami langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan DinasKetenagakerjaan untuk memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR," katanya.

Anwar Sanusi menambahkan, Ditjen Binwasnaker dan K3 pagi tadi telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan mediator di seluruh Indonesia secara virtual untuk mengoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR. 

Anwar Sanusi menyampaikan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR didorong melakukan dialog dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan. Dia mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum Lebaran maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Lebaran. 

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," jelasnya.

Anwar Sanusi juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha. (jpnn)  

Komentar