Pelayanan SIM Ditutup Selama Libur Lebaran
ASKARA - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan tutup saat masa libur Lebaran 12-16 Mei.
Informasi tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 tertanggal 6 Mei 2021.
"Untuk layanan penerbitan SIM pada seluruh masyarakat akan libur sejak 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021," tulis telegram tersebut.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang memiiki SIM dengan masa berlaku habis pada waktu penutupan pelayanan maka akan diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Nantinya, perpanjangan SIM khusus yang masuk dalam masa tenggang dimulai pada 17-19 Mei.
"Khusus bagi para pemegang SIM yang tidak dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada masa tenggang yang telah ditetapkan, maka akan dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," lanjut isi surat telegram tersebut.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati menerangkan, bagi masyarakat yang ingin lebih mudah dalam memperpanjang SIM dapat menggunakan aplikasi Sinar.
Seperti yang diketahui, Sinar merupakan salah satu aplikasi untuk mengurus SIM, baik dalam proses pembuatan baru ataupun perpanjangan secara online. Melalui aplikasi Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan.
"Ada aplikasi namanya Sinar, di sana ada pilihannya baik online maupun offline," kata Kombes Jati saat dikonfirmasi, Jumat (7/5). (kesatu)

Komentar