Sabtu, 20 April 2024 | 01:41
NEWS

Hanya Keperluan Mendesak, Masuk Keluar Kota Tangerang Wajib Gunakan SIKM

Hanya Keperluan Mendesak, Masuk Keluar Kota Tangerang Wajib Gunakan SIKM
Ilustrasi penyekatan (Dok Detik)

ASKARA - Pemerintah Kota Tangerang resmi menerbitkan aturan terkait Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar atau masuk Tangerang harus memiliki SIKM selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, masyarakat pekerja sektor informal maupun non-pekerja wajib membawa SIKM.

Surat tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Yang bisa ditandatangani oleh lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak," kata Herman melalui laman Kota Tangerang, Jumat (7/5).

Herman menuturkan  masa berlaku SIKM bagi masyarakat Kota Tangerang hanya untuk satu kali perjalanan selama masa larangan mudik.

Sejumlah syarat diberlakukan bagi warga untuk mendapatkan SIKM dari lurah. Salah satunya untuk keperluan yang sifatnya mendesak.

Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Alasan persalinan hanya boleh didampingi dua orang.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," ujar Herman.

Sementara hanya pelayanan distribusi logistik yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik di Tangerang. "Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke lurah dan camat," imbuhnya.

Pemberlakuan SIKM di Kota Tangerang tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan itu mengatur bahwa warga di wilayah Jabodetabek tetap dapat melakukan perjalanan mudik lokal. Sebab, daerah Jabodetabek termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten selama periode larangan mudik.

Komentar